- Menurut Hasugian (2009 : 81) “Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh lembaga atau instansi negara, pemerintah, pemerintah daerah ataupun lembaga/instansi swasta yang layanannya diperuntukkan bagi pengguna dilingkungan lembaga atau instansi yang bersangkutan.
- Menurut Sutarno NS (2000 : 39) “Perpustakaan Khusus adalah tempat penelitian dan pengembangan, pusat kajian, serta penunjang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia /pegawai ”.
- Menurut P Sumardji (1999 : 16) “Perpustakaan khusus merupakan perpustakaan dengan koleksinya yang bersifat khusus, yang digunakan sebagai sarana penunjang mengembangkan pengetahuan bagi masyarakat khusus (lingkungan khusus) dalam bidang tertentu”.
Perpustakaan khusus merupakan perpustakaan yang didirikan untuk mendukung visi dan misi lembaga-lembaga khusus dan berfungsi sebagai pusat informasi khusus terutama berhubungan dengan penelitian dan pengembangan. Biasanya perpustakaan ini berada di bawah badan, institusi, lembaga atau organisasi bisnis, industri, ilmiah, pemerintah, dan pendidikan misal perguruan tinggi, perusahaan, departemen, asosiasi profesi, instansi pemerintah dan lain sebagainya.
Menurut Special Library Association, pengertian perpustakaan khusus adalah:
1) suatu perpustakaan atau pusat informasi yang dikelola oleh perorangan, perkumpulan, perusahaan, badan pemerintah ataupun kelompok lain;
2) perpustakaan yang mempunyai koleksi khusus yang ditujukan bagi masyarakat pemakai tertentu melalui berbagai macam kegiatan jasa informasi. Perpustakaan fakultas/universitas juga dapat dikelompokkan pada kategori perpustakaan khusus
ciri ciri perpustakaan khusus
- memiliki koleksi terbatas pada satu atau beberapa subjek
- memiliki inflasi yang luas dan mendalam dalam bidang khusunya
- luas ruangan / gedung relatif kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar