Standar Nasional
Indonesia
Standar
Nasional Peripustakaan
Ruang lingkup
SNI : Standar
perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan khusus
instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa dan sumber daya yang
terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran. Standar ini berlaku pada
perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi
pemerintah.
SNP :
Standar perpustakaan ini menetapkan acuan dasar dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah di wilayah Indonesia,
meliputi ketentuan minimal yang harus dipenuhi terhadap koleksi, sarana dan prasarana,
layanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
Koleksi
SNI
(Gedung, Anggaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi )
SNP (Gedung,
Lokasi, Ruang Pepustakaan, Sarana Layanan dan Sarana Kerja)
Sarana Prasarana
SNI (Jam
buka,Layanan baca ditempat, sirkulasi, kesiagaan informasi,referensi,
penelusuran informasi, bimbingan pengguna.)
SNP (Jam
Buka, Jenis Layanan, Kerja sama)
Layanan Perpustakaan
SNI
(Jumlah sumberdaya manusia, Perbandingan jumlah sumberdaya manusia, Pengembangan)
SNP (Jumlah
Tenaga, Kualifikasi Kepala Perpustakaan, Kualifikasi tenaga pengelola
perpustakaan, Status tenaga pengelola perpustakaan, Pembinaan tenaga pengelola
perpustakaan, Sumber Daya Manusia )
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar