Jumat, 08 November 2019

Standar Perpustakaan


Standar Nasional Indonesia

Standar Nasional Peripustakaan

Ruang lingkup
SNI : Standar perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa dan sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran. Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah.

SNP : Standar perpustakaan ini menetapkan acuan dasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah di wilayah Indonesia, meliputi ketentuan minimal yang harus dipenuhi terhadap koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.

Koleksi
SNI (Gedung, Anggaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi )

SNP (Gedung, Lokasi, Ruang Pepustakaan, Sarana Layanan dan Sarana Kerja)

Sarana Prasarana
SNI (Jam buka,Layanan baca ditempat, sirkulasi, kesiagaan informasi,referensi, penelusuran informasi, bimbingan pengguna.)

SNP (Jam Buka, Jenis Layanan, Kerja sama)

Layanan Perpustakaan
SNI (Jumlah sumberdaya manusia, Perbandingan jumlah sumberdaya manusia, Pengembangan)

SNP (Jumlah Tenaga, Kualifikasi Kepala Perpustakaan, Kualifikasi tenaga pengelola perpustakaan, Status tenaga pengelola perpustakaan, Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan, Sumber Daya Manusia )

Penyelenggaraan

Pengelolaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar